Kamis, 16 Februari 2012

Hukum Menyembelih Hewan Tanpa Menyebut Nama Allah

alam kondisi seperti ini hal yang paling penting adalah komitmen keagamaan masing-masing setiap orang. Apabila seseorang memiliki komitmen keagamaan yang baik, maka dia akan berhati-hati dalam setiap hal, terutama dalam masalah hukum. Seperti hukum makanan yang Anda tanyakan. Inilah yang dalam agama disebut dengan istilah sikap berhati-hati terhadap hal-hal yang diharamkan (wara'). Pembahasan mengenai hukum hewan sembelihan tidak bisa lepas dari unsur terpenting yaitu unsur penyembelih. Mengenai hal ini, Al Qur'an sudah menjelaskannya di dalam surat Al Maidah ayat 5 yang artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka." Dan pada ayat yang lain surat Al An'am ayat 121 diterangkan juga: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." Dalam kondisi yang Anda hadapi, aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas harus tetap diikuti. Artinya, seorang muslim yang berada dalam kondisi seperti ini harus berusaha untuk memakan daging yang halal (dalam hal ini adalah daging yang disembelih atas nama Allah). Dia tidak boleh berpindah ke hukum lain atau dia tidak boleh memakan daging yang haram dengan alasan kondisi, alasan harga ataupun alasan yang lain. Karena menurut saya, dalam kondisi seperti itu, dia belum berada dalam kondisi darurat (adh dharuurah) yang dapat menyebabkan sesuatu yang haram bisa menjadi halal. Sebab yang dimaksud dengan kondisi darurat adalah apabila seseorang sudah tidak ada pilihan lain, kecuali makanan yang haram. Apabila dia tidak memakannya, maka keselamatan nyawanya akan terancam. Tetapi bila seseorang masih memiliki pilihan atau alternatif makanan lain yang halal, maka hukum darurat itu tidak berlaku. Begitu juga dengan menyembelih hewan atas nama Allah meskipun tidak dicuci dan hanya dikeringkan lalu di bakar atau di masak, kemudian baru di makan maka hukumnya halal. Demikian penjelasan dari kami. Wallahu Ta'ala A'lam.


(ayat-ayat Alquran trsebur bisa anda lihat sendiri di Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar