TANGERANG- Kuasa hukum Sherny Kojongian, Dea Tungga
Esti, membantah jika kliennya kabur ke Amerika Serikat. Sherny keluar
dari Indonesia tahun 1999 karena takut akan adanya konflik etnis.
"Ibu
Sherny tidak pernah kabur atau melarikan diri. Ia pergi keluar negeri
dalam kondisi tidak dicekal. Ia pergi sebagai orang bebas. Ia pergi
karena ada konflik etnis yang menyebabkan dirinya ketakutan," kata Dea
pada Okezone, Rabu (13/6/2012) saat mendampingi Sherny.
Dea
juga menjelaskan bahwa Sherny keluar Indonesia pada tahun 1999 karena
mengalami ketakutan melihat salah satu rumah tetangganya yang beretnis
China dibakar saat terjadinya kerusuhan tahun 1998.
"Konflik
etnis yang membuat ia ketakutan dan pergi ke Amerika. Disana ia diterima
secara baik oleh Amerika. Jadi kepergiannya tidak dapat diartikan
kabur," tegasnya.
Seperti diketahui, Sherny menjadi buronan
kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95
triliun. Sebelumnya Sherny dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia dan divonis 20
tahun penjara.